Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2025
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) merupakan forum resmi yang digelar pemerintah desa untuk membahas dan menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kegiatan ini bertujuan memastikan bantuan yang berasal dari alokasi Dana Desa tepat sasaran, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada tahun 2025, pelaksanaan Musdesus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Musyawarah ini berfokus pada verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat agar sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat desa.
Kriteria utama penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi sulit, seperti kehilangan mata pencaharian, menderita penyakit kronis, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Selama proses musyawarah, setiap calon penerima diverifikasi secara transparan untuk menghindari ketidaktepatan sasaran.
Berikut adalah beberapa langkah dalam penetapan KPM BLT DD:
1. **Penyusunan Daftar Usulan KPM**: Pemerintah desa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bersama dengan relawan atau kader desa akan mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan. Biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau pembahasan dengan RT/RW setempat.
2. **Validasi Data**: Data calon penerima bantuan akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan bahwa yang terdaftar adalah warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan (seperti warga miskin atau rentan miskin).
3. **Musyawarah Desa**: Setelah daftar calon penerima bantuan disusun, pemerintah desa mengadakan musyawarah desa untuk membahas dan memutuskan siapa saja yang akan menerima bantuan. Musyawarah ini terbuka dan melibatkan tokoh masyarakat, agar keputusan yang diambil bisa diterima oleh semua pihak.
4. **Penetapan KPM**: Setelah musyawarah selesai, daftar KPM yang sudah disetujui akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi di desa.
5. **Pencairan Dana**: Setelah KPM ditetapkan, dana BLT DD akan segera dicairkan dan disalurkan kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sampai ke tangan yang membutuhkan dengan transparan dan akuntabel.
Hasil dari Musdesus ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak terkait. Daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan kemudian menjadi acuan resmi dalam penyaluran BLT Dana Desa tahun 2025.
Melalui Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan bantuan langsung tunai dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan, serta mendukung pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
{ Red : Pemdes Rukti Sedyo } Link Web : Ruktisedyo.desa.id
Safari Ramadhan Putaran Ke-1
181
Kegiatan Bank Sampah Oleh Warga Dusun 2 Sumber Sari
137
APEL RUTIN HARI SENIN MINGGU KEDUA BULAN FEBRUARI
127
RAKOR BULAN FEBRUARI MINGGU KE-2
122
Kegiatan Posyandu ILP Anugerah
118
Kegiatan Fogging Pencegahan Demam Berdarah Tahap Ke-3
81
Safari Ramadhan Putaran Ke-1
Berita
181
Kegiatan Bank Sampah Oleh Warga Dusun 2 Sumber Sari
Berita
137
APEL RUTIN HARI SENIN MINGGU KEDUA BULAN FEBRUARI
Berita
127
RAKOR BULAN FEBRUARI MINGGU KE-2
Berita
122
Kegiatan Posyandu ILP Anugerah
Berita
118
Kegiatan Fogging Pencegahan Demam Berdarah Tahap Ke-3
Berita
81